Awasi Pemilih 'Siluman' di Simalungun
medan,
Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Sumut mengingatkan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun awasi pemilih pada pemungutan suara.
"Kita minta, awasi dan cegah, jangan sampai ada pemilih tak memenuhi syarat memilih," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaha (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri, Jumat (5/2).
Kerawanan ini mengingat akan ada pertambahan pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) yang sudah ditetapkan, yakni pemilihnyang sudah berusia 17 tahun di rentang waktu 9 Desember (rencana pemungutan suara serentak) hingga 10 Februari 2016 hari pemungutan suara susulan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2015 jelas disebutkan, pemilih berusia 17 pada saat hari pemungutan suara mempunyai hak memilih. "Jangan sampai, ini dijadikan modus pemilih yang tak terdaftar memilih," katanya.
Potensi itu ada, mengingat banyak wilayah perbatasan antara Simalungun dan Kota Pematangsiantar merupakan kawasan pemukiman. "Awasi juga TPS di perbatasan. Kita ingin Pilkada Simalungun kondusif dengan upaya pencegahan pelanggaran," katanya. (*)
No comments:
Post a Comment