Saturday, 6 February 2016

JALAN PANJANG PILKADA SIMALUNGUN

DRAMA  pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun akan segera berakhir. Pasca ditolaknya kasasi KPU terkait pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Simalungun akan digelar tanggal 10 Februari 2016 mendatang. Rencanannya pilkada susulan akan diikuti pasangan calon, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, Evra Sassky Damanik-Sugito, Hj Nuriaty Damanik-Posma Simarmata, JR Saragih-Amran Sinaga dan Lindung Gurning-Soleh Saragih.

Nama pasangan calonb bupati dan wakil bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga yang sempat membuat heboh jagad pilkada di Indonesia, dipastikan akan tetap ikut serta ambil bagian dalam pilkada ini. Sebab musabab persoalan penundaan pilkada Kabupaten Simalungun setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2015, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas dasar itu KPU Sumut kemudian memerintahkan KPU Simalungun untuk menbatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Pendiskualifikasian pasangan tersebut juga membuat pendukung mereka protes dan sempat membuat kericuhan di Kantor KPU Simalungun. Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor dan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka.

Namun setelah melewati proses di PT TUN Medan dan Kasasi di Mahkamah Agung, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga kembali ditetapkan KPU Simalungun sebagai pasangan calon. Keputusan itu dikukuhkan melalui SK KPU Simalungun nomor 01/kpts/KPU-Sim/002.434769/I/2016.

Menjelang hari pemungutan suara 10 Februari 2016, suasana di Kabupaten Simalungun tampak kondusif. Saya sejak tanggal 5 Februari 2016 sudah tiba di Simalungun dan menyaksikan antusias masyarakat untuk mengikuti pencoblosan pada hari Rabu mendatang. Dari obrolan-obrolan di warung kopi tergambar bahwa masyarakat ingin secepatnya digelar pilkada karena sudah capek. Tentunya, harapan pilkada Simalungun berjalan lancar dan kondusif menjadi harapan semua pihak. Teman-teman pengawas pilkada di Kabupaten Simalungun juga sudah siap. Serangkaian persiapan sudah dilakukan termasuk melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pilkada di Simalungun. Jajaran pengawas juga sudah siap di semua tingkatan untuk mengawasi pilkada. Saya juga sudah mengingatkan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Simalungun, Ulamatuah Saragih, agar bekerja maksimal untuk mengawasi pilkada. Insya Alloh, pilkada Simalungun berjalan lancar. Amieeennn.....

Siantar, 6 Februari 2016

No comments:

Post a Comment