Wednesday, 2 July 2014

Jangan Jadikan Mesjid Tempat Kampanye

Medan-andalas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan tim pemenangan maupun relawan pendukung dari masing-masing capres/cawapres untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Aulia Andri menyikapi kemungkinan terjadi beberapa pelanggaran kampanye selama Ramadan.

Satu diantaranya penyebaran jadwal imsakiyah bergambar pasangan capres dan cawapres ke rumah-rumah ibadah terutama masjid maupun musala yang akan dipadati umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan.

Aulia menegaskan tim kampanye maupun relawan pendukung capres-cawapres tidak menyebar alat peraga kampanye (APK) masing-masing di rumah-rumah ibadah.

Bawaslu Sumut, lanjut Aulia, tidak melarang pasangan calon atau tim kampanye menggelar pengajian, sahur bersama maupun buka puasa bersama.

Tetapi, pelaksanaan kampanye tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah ataupun tempat-tempat ibadah, seperti masjid.

"Boleh (sahur bersama, buka bersama, pengajian), tidak ada larangan asal tidak menggunakan tempat ibadah," kata Aulia, Minggu (29/6).

Menurutnya pembagian jadwal imsakiyah bergambar pasangan calon presiden ke rumah-rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran pemilu.

Seluruh rumah ibadah harus bersih dari alat peraga kampanye (APK) selama berlangsungnya masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara pilpres 9 Juli mendatang.

"Kita mengingatkan agar tim pemenangan maupun relawan tidak menyebarkan bahan kampanye di rumah ibadah.

Disebutkan Aulia, dalam Pasal 41 ayat (1) huruf (h) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Salah satu metode kampanye sebagaimana Pasal 38 ayat (1) huruf (e) yakni penyebaran bahan kampanye kepada umum.

"Undang-undang ini dengan jelas melarang menyebarkan bahan kampanye di rumah ibadah seperti masjid, gereja, kuil, dan vihara termasuk sekolah, kampus, rumah sakit, dan kantor pemerintahan," jelasnya.

Menurut Aulia, jadwal imsakiyah memang dibutuhkan masyarakat guna mengetahui waktu imsak, termasuk waktu untuk berbuka dan salat lima waktu selama bulan suci Ramadan. Akan tetapi, jika disebarkan di tempat ibadah, itu merupakan pelanggaran pemilu.(SBC/GUS)

http://harianandalas.com/kanal-medan-kita/jangan-jadikan-masjid-tempat-kampanye

No comments:

Post a Comment