Tuesday, 7 January 2014

Letoy-nya Aturan Dana Kampanye

Iqbal, wartawan Harian Sumut Pos yang biasanya meliput pemilu di Sumut, suatu hari menelepon saya. Ia meminta pendapat terkait laporan dana kampanye parpol yang sudah diserahkan kepada KPU. "Ada caleg yang nyumbang ke parpolnya lebih dari 1 milyar, bang," ucap Iqbal.

Sejak Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2013 dikeluarkan, saya sudah mencermatinya dengan teliti. Saya kemudian menemukan adanya kelemahan aturan tersebut, terkait apa yang disampaikan Iqbal. Maksudnya begini, di dalam PKPU 17 itu tak diatur mengenai sumbangan yang diberikan oleh caleg kepada parpol. Pasal 11 dalam PKPU itu cuma mengatur soal besaran dana kampanye yang boleh diberikan oleh perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah. Nah, bagaimana soal sumbangan dari caleg yang diberikan ke parpolnya? Ini sama sekali tak diatur. Maka pertanyaan Iqbal tadi menjadi relevan dibahas karena sangat mungkin sumbangan dari pihak lain baik dari perseorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah, dimanipulasi menjadi sumbangan pribadi caleg. Tentu saja, karena peraturan KPU tak mengatur besaran dana kampanye yang boleh diberikan caleg pada parpolnya. Lucunya lagi, peraturan itu malah mengatur bahwa sumbangan yang berasal dari perseorangan termasuk sumbangan dari keluarga caleg. Maka itu, saya kemudian memberi pendapat bahwa sangat besar kemungkinan adanya manipulasi dalam laporan dana kampanye yang diberikan peserta pemilu kepada KPU.

Persoalan lain yang saya sampaikan agar ditulis di media massa tempat Iqbal bekerja adalah tentang keharusan dana kampanye peserta pemilu yang dilaporkan partai politik ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa sebelum parpol atau caleh menggunakan dana tersebut untuk kegiatan kampanye pemilu, maka seluruh dana kampanye harus tercatat di rekening khusus dana kampanye.

Ini tentu sesuai pasal 10 dalam PKPU 17, bahwa caleg wajib menempatkan dana kampanyenya pada rekening khusus dana kampanye parpol sebelum digunakan. Belajar dari pengalaman pelaporan dana kampanye tahap I yang dilaksanakan akhir desember 2013 lalu, saya ingin mengingatkan agar peserta pemilu bisa lebih memahami aturan mengenai laporan dana kampanye.

Medan, 7 Desember 2014

No comments:

Post a Comment