Tuesday, 17 December 2013

Martabat Pengawas Pemilu


Ketika membuka acara Rakernis Pengawasan Logistik, 13-15 Desember 2013, di Jakarta, pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengemukakan pendapat yang membuat saya tersadar tentang posisi jajaran pengawas pemilu. Pak Nas (demikian sapaan Nasrullah) mengemukakan bahwa dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada jajaran pengawas pemilu, tidak diikuti dengan semakin tingginya marwah lembaga ini.

Pak Nas kemudian mencontohkan Komisi Yudisial (YK) yang terlihat sangat bermarwah dan bermartabat dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Bawaslu, menurut Pak Nas belumlah bisa disandingkan. Padahal, jika dibandingkan dengan kewenangan KY, Bawaslu mempunyai kewenangan yang lebih luas, tak hanya memberi rekomendasi namun bisa melakukan eksekusi terhadap beberapa hal terkait ruang lingkup kerjanya.

Apa yang dikatakan Pak Nas, boleh jadi betul. Namun, tentu saja, Bawaslu tak mungkin disamakan dengan KY. Jika mau disandingkan, tentu lebih elok jika membandingkan antara KY dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saya melihat, sosok DKPP sebagai sebuah lembaga sudah cukup kokoh. Sebagai moral guard bagi penyelenggara pemilu, DKPP bisa dikatakan berhasil mencitrakan dirinya, bukan hanya dihadapan para penyelenggara pemilu, melainkan juga publik.

Sebenarnya, jika melihat postur Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, maka model pencitraannya haruslah sama dengan DKPP. Bawaslu harus terlibat gagah dan berwibawa dihadapan sesama penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Untuk point pertama ini, saya melihat ada proses pasang-surut. Hubungan jajaran Bawaslu dan KPU bisa dikatakan harmonis, namun disaat yang lain, tak mungkin menyembunyikan aroma perbedaan pendapat.

Sedangkan point lainnya, adalah bahwa jajaran pengawas pemilu tentu harus mendapatkan dukungan dan pengakuan dari publik. Saya menyadari sampai saat ini, Bawaslu belumlah mendapat dukungan dari publik secara riil. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu tentu sangat membutuhkan dukungan publik secara luas. Dukungan ini tentu tidak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, karena Bawaslu tentu harus menjaga dirinya terhadap hal tersebut.

Terkait dua point tersebut, dalam perjalanannya mengawal pemilu, jajaran Bawaslu tentu harus mengeluarkan rekomendasi yang bernas dan ajeg, agar publik merasakan manfaatnya. Keberpihakan publik kepada Bawaslu harus dibangun secara simultan, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Saya meyakini, kerja jajaran pengawas pemilu tak akan pernah bisa sukses, jika tak didukung oleh publik. Maka itu, tentu saja, jajaran pengawas pemilu tak bisa main-main menjalankan tugas dan fungsinya. Ada beban berat yang disandangnya, untuk mengangkat martabat dan marwahnya. Semoga kita semua, jajaran pengawas pemilu, bisa melaksanakannya.

Medan 16 Desember 2013

 

No comments:

Post a Comment