Sunday, 1 December 2013

Mau Kemana Pengawasan Dana Kampanye?

Kerumitan mengawasi masalah dana kampanye caleg di Pemilu 2014 sudah membayang di mata saya. Hal ini karena menurut saya, esensi pengawasan pemilu itu ya harusnya di soal dana kampanye ini. Merujuk ke beberapa election comitee di luar negeri, pengawasan dana kampanye merupakan persoalan krusial. Namun, melihat aturan soal dana kampanye ini, saya kemudian merasa pesimis akan bisa dilakukan pengawasan secara efektif. Hal ini karena berubah-ubahnya sistem pemilu di Indonesia. Ini membuat masalah besar di pengawasan dana kampanye yang seharusnya sudah dirumuskan sejak jauh hari. Lihatlah bagaiman sistem pemilu yang saat ini dicampur adukkan antara sistem pemilu berbasis parpol dan sistem pemilu berbasis kandidat. jika merujuk ke negara-negara di Eropa, maka kita akan melihat bahwa sistem pemilu disana jelas berbasis parpol. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pengawasan dana kampanye oleh election comitee. Sedangkan di negara-negara seperti Amerika dan Asia, memang sistem pemilunya berbasiskan kandidat. Artinya, kandidat merupakan pihak yang akan diawasi dana kampanyenya.

Di Indonesia, dengan keputusan Mahakamah Konstitusi tahun 2009, bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak yang akan duduk di parlemen, membuat dampak pada pengawasan dana kampanye. Padahal, aturan pemilu sudah menyebutkan bahwa dana kampanye itu menjadi tanggung jawab parpol. Dengan keputusan MK ini, maka caleg akan sangat besar kemungkinan (dan ini sudah terjadi) membangun tim sukses sendiri dan menggunakan dana kampanye secara mandiri.

Kerumitan ini tentu makin dipertegas dengan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye, yang mewajibkan parpol melapor pemasukan dan pengeluaran dana kampanyenya pada KPU. Saya tak bisa membayangkan bagaimana kerumitan pengawasan yang dilakukan terhadap dana kampanye ini. Para pengawas pemilu bukanlah orang-orang yang dididik secara spesifik dalam bidang ekonimi, khususnya akuntansi. Maka, ini tentu akan menimbulkan banyak penafsiran dalam melakukan pengawasan dana kampanye. Bayangan saya, pengawasan dana kampanye ini akan tetap tidak bisa efektif dilakukan sebelum adanya ketegasan dari para pembuat Undang-Undang untuk membangun sistem pemilu yang tidak ambigu. Tentunya, ini akan mencegah munculnya pertanyaan dari seorang pengawas pemilu di Sumut kepada saya,"mau kemana pengawasan dana kampanye ini kita bawa?" Dan saya lagi-lagi tak bisa menjawabnya.

1 Desember 2013

No comments:

Post a Comment