Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno, 4 November 2013. Jalan berliku penetapan DPT ini cukup panjang, apalagi pasca diundurnya penetapan ini dalam rapat pleno 23 Oktober 2013.
Sebagai pengawas pemilu, tentu saja saya memberi catatan penting terhadap penetapan pleno DPT ini, karena memang masih banyak persoalan di dalam DPT ini. Lihat saja di Sumatera Utara (Sumut), masih ada ratusan ribu pemilih yang terdaftar di DPT tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Kondisi ini tentunya tidak baik dalam kerangka membangun sistem kepemiluan di Indonesia.
Saya menilai persoalan rumit DPT ini paling tidak harus diselesaikan sejak awal antara penyelenggara pemilu (KPU) dan pemerintah. Persoalan DPT ini harus diakui tak mudah. Ada dimensi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara didalam penyusunannya. Maka itu, sinergi pemerintah dan KPU wajib dilakukan agar sinkronisasi DPT ini bisa dilakukan.
Bagi saya, DPT paling tidak punya dua aspek penting yang harus diperhatikan. Ketika banyak pihak meributkan soal DPT, saya menjelaskan bahwa ada dua aspek yang termaktub di dalamnya. Pertama, persoalan DPT ini adalah persoalan bagaimana kita bersama-sama menyelamatkan logistik pemilu. Cobalah anda bayangkan jika DPT amburadul, maka akan terjadi kemubaziran dalam pengadaan logistik pemilu. Ada surat suara yang berlebih, ada tinta yang terbuang. Ini semua tentu harus menjadi perhatian. Kedua adalah, persoalan DPT ini menjadi penting karena menyangkut partisipasi warga negara dalam pemilu. Semrawutnya daftar pemilih tentu akan berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat.
Dua hal penting yang saya sebutkan diatas, tentunya menjadi point penting bagi kita semua untuk sama-sama membenahi DPT. Sebagai pengawas pemilu, saya meyakini bahwa core (inti) dari kepemiluan itu adalah bagaimana, setiap warga bisa terlindungi haknya dalam memilih, jadi bukan hanya soal bagaimana dan siapa yang akan dipilih.
Medan, 6 November 2013
No comments:
Post a Comment