Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada, kemungkinan besar akan disetujui DPR RI di masa persidangan kedua, sekitar bulan Januari 2015. Informasi ini saya dapat dari seorang anggota DPR RI yang masuk dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Melalui pesan blackberry messenger, teman saya yang itu memberitahukan secara gamblang bahwa KMP akan menyetujui Perppu Pilkada. Saya terus terang gembira mendengar kabar itu. Sebelumnya memang saya was-was bahwa KMP akan menolak Perppu dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Walaupun sebenarnya saya tak menyetujui dikeluarkannya Perppu oleh Presiden SBY, namun, bagi saya menyelamatkan nyawa demokrasi dengan Pilkada langsung lebih baik dilakukan dengan cara ini. Perppu Pilkada langsung ini memang menciptakan angin segar bagi semua pihak. Ada secercah harapan disana. Namun, lagi-lagi saya pesimis karena teman saya itu mengatakan, bahwa akan ada kejutan lain, pasca DPR (baca: KMP) menyetujui Perppu ini.
Senior saya, mantan Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira menganalisis bahwa Perppu memang akan diterima oleh KMP namun, tetap akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Diterima di DPR, tapi kalah di MK. Itu skenarionya," analisis Teguh.
Saya terdiam mendengar analisi ini. Benarkah ini skenario yang sedang dimainkan oleh para politisi? Saya kemudian mendengar lanjutan analisis dari Teguh yang mengatakan bahwa usai Perppu Pilkada dianulir MK, maka yang berlaku kembali adalah UU No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disetujui DPR dan ditandatangani presiden.
"Jadi kembali lagi pilkada tidak langsung. Itu muaranya," kata Teguh.
Analisis Teguh boleh jadi benar, karena kemungkinan yang akan digugat ke MK adalah uji formil dari Perppu tersebut. Jadi bukan uji materil. Saya sendiri memahaminya bahwa uji formil dilakukan untuk melihat proses pembuatan UU atau Perppu oleh Pemerintah dan DPR. Harus saya akui, bahwa proses pembentukan Perppu ini jelas sangat sembrono. Prof Yusril dalam akun twitternya bahkan mengakui bahwa agak aneh dikeluarkannya Perppu oleh Presiden SBY.
Saya sendiri berpendapat, Perppu ini lebih ingin menyelamatkan wajah Presiden SBY karena Partai Demokrat, blunder ketika paripurna DPR memutuskan UU Pemilukada. Kini, apakah mungkin, skenario yang dikatakan Teguh memang tengah dijalankan. Skenario yang dibuat untuk menjaga wajah semua pihak dalam arus politik Indonesia pasca Pemilu Presiden 2014. Apapun itu, kita tentu berharap yang terbaik bagi bangsa ini.
Antara Medan-Jakarta, 14 Oktober 2014
No comments:
Post a Comment