Mencermati soal dana kampanye parpol yang telah dilaporkan ke KPU pada tanggal 27 ZDesember 2013 lalu, saya kemudian semakin penasaran. Setelah menelisik sejarah dana kampanye ini, saya menemukan penaikan jumlah batasan sumbangan dana kampanye yang signifikan dalam UU No. 8 Tahun 2012.
Jika sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2008 diatur dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar), dalam UU pemilu yang baru, batasannya dinaikan menjadi sebesar Rp 7.500.000.000,00 (tujuh koma lima milyar).
Sedangkan batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak berubah, yaitu tetap tidak boleh lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar). Naiknya batasan sumbangan dana kampanye dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini boleh jadi sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Tapi bukan soal batasan jumlah sumbangan itu yang saya permasalahkan, namun tentang batasan jumlah dana belanja kampanye caleg. Hal ini karena UU No 8 tahun 2012 sama sekali tak mengatur soal dana belanja caleg. Padahal untuk menjaga kompetisi yang adil antarcalon dalam sistem proporsional terbuka, maka seharusnyalah diterapkan pembatasan belanja kampanye bagi setiap caleg.
Saya kemudian mencoba menelusuri persoalan ini. Sejumlah fraksi di DPR RI pada pandangan akhir fraksinya ketika membahas UU pemilu ini, juga sudah memberi usulan tentang batasan dana belanja caleg. Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB, misalnya memberi batasan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan Fraksi PKS memberi batasan Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun, entah mengapa usulan itu kandas dan tak berbekas di UU pemilu. Ah, saya kemudian membayangkan, sulitnya membangun kompetisi yang fair di Pemilu 2014 jika hal ini tak diatur. Tapi ya mau bilang apa lagi!
Medan, 11 Januari 2014
Jika sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2008 diatur dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar), dalam UU pemilu yang baru, batasannya dinaikan menjadi sebesar Rp 7.500.000.000,00 (tujuh koma lima milyar).
Sedangkan batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak berubah, yaitu tetap tidak boleh lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar). Naiknya batasan sumbangan dana kampanye dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini boleh jadi sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Tapi bukan soal batasan jumlah sumbangan itu yang saya permasalahkan, namun tentang batasan jumlah dana belanja kampanye caleg. Hal ini karena UU No 8 tahun 2012 sama sekali tak mengatur soal dana belanja caleg. Padahal untuk menjaga kompetisi yang adil antarcalon dalam sistem proporsional terbuka, maka seharusnyalah diterapkan pembatasan belanja kampanye bagi setiap caleg.
Saya kemudian mencoba menelusuri persoalan ini. Sejumlah fraksi di DPR RI pada pandangan akhir fraksinya ketika membahas UU pemilu ini, juga sudah memberi usulan tentang batasan dana belanja caleg. Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB, misalnya memberi batasan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan Fraksi PKS memberi batasan Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun, entah mengapa usulan itu kandas dan tak berbekas di UU pemilu. Ah, saya kemudian membayangkan, sulitnya membangun kompetisi yang fair di Pemilu 2014 jika hal ini tak diatur. Tapi ya mau bilang apa lagi!
Medan, 11 Januari 2014
No comments:
Post a Comment