Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menelurkan Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2013 tertanggal 22 Agustus 2013 yang mengatur tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Harus disadari bahwa proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan (dana kampanye). Partai politik tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak akan dapat dilaksanakan bila tidak terdapat dana yang memadai.
Singkat kata, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara maupun sebagai peserta pemilu. Karena itu keuangan partai tidak hanya tak terhindarkan, tetapi juga diperlukan. Karena dana bagi partai politik peserta pemilu sangat diperlukan, maka sangatlah menarik masalah ini.
Jika merunut PKPU diatas, maka, pada bulan Oktober ini, seharusnya jajaran pengawas pemilu harus sudah menelisik laporan dana kampanye yang seyogyanya wajib diserahkan kepada KPU pada semua tingkatan oleh partai politik peserta pemilu.
Seperti yang tercantum pada PKPU No 17 Tahun 2013, Pasal 22 ayat 1, disebutkan bahwa "Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota"
Menariknya, hingga kini, belum satu pun partai politik di Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan laporan dana kampanyenya kepada KPU. Saya berfirasat, partai politik peserta pemilu akan menggunakan Pasal 20 ayat 5 dalam PKPU No 17 Tahun 2013 yang menyebutkan "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum". Maka itu, saya berkeyakinan bahwa partai politik peserta pemilu baru akan menyerahkan laporannya tepat paling sekitar bulan Maret 2014.
Membaca PKPU NO 17 Tahun 2013, saya ingin menguraikan bahwa saat ini, para calon anggota DPR dan DPRD, kurang memahami soal dana kampanye ini. Para calon anggota legislatif (caleg) ini kemudian sesuka hati memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa memperhitungkan dampak yang akan mereka rasakan ketika nanti melaporkan penggunaan dana kampanye kepada partai politiknya. Lihat saja pada Pasal 4 ayat 1 bahwa sejatinya kegiatan kampanye pemilu calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi tanggungjawab partai politik peserta pemilu.
Maka itu, sejak namanya terdaftar sebagai caleg di KPU, maka partai politiklah yang mempunyai tanggungjawab terhadap semua aktivitas kampanye para caleg. Pemasangan atribut pribadi caleg tanpa berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu tentu akan menyulitkan nanti ketika pelaporan. Nah, bisa saja sebenarnya para caleg asal-asalan memberikan laporan penggunaan dana yang sudah dikeluarkan sejak awal kampanye, namun tentunya jajaran pengawas pemilu juga punya data yang akurat untuk menyanggah hal itu.
Pada Pasal 21 disebutkan bahwa setidaknya laporan dana awal kampanye yang nanti diserahkan partai politik peserta pemilu kepada KPU akan mencakup; 1) informasi penyumbang, 2) jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak hari pertama Kampanye Pemilu nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, 3) jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagaimana tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye dari bank sejak dibuka sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Nah, pertanyaan pamungkasnya, bagaimana jika partai politik peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanyenya? Dalam PKPU NO 17 Tahun 2013, pasal 21 ayat 5 memang disebutkan bahwa dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan, KPUakan mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau website KPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas waktu Peserta
Pemilu tidak menyampaikan laporan hasil perbaikan. Sementara UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD menyebutkan pada pasal 138 bahwa pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Mudah-mudahan, Pemilu 2014, seperti yang dikatakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, sebagai pemilu edisi revisi akan didukung oleh niat baik partai politik peserta pemilu dengan menegakkan aturan setegak-tegaknya.
Aulia Andri, pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut

No comments:
Post a Comment