Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejatinya, KPU akan menetapkan DPT pada tanggal 23 November 2013. Namun, karena rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penetapan DPT kemudian ditunda selama dua pekan hingga tanggal 4 November 2013.
Apa yang terjadi saat ini layak menjadi perhatian penting. Persoalan DPT yang merupakan inti dari kepemiluan, harus menjadi perhatian semua pihak. Tidak hanya KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu, atau Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Partai Politik (Parpol) peserta pemilu pun wajib untuk menyimak masalah DPT ini dengan serius.
Di Sumatera Utara (Sumut), sebenarnya tidak ada penundaan penetapan DPT. Pada pleno penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2014 di Hotel Garuda Plaza, 19 Oktober 2013, Bawaslu Provinsi Sumut sudah memberikan garis bawah terhadap banyaknya pemilih yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemili dengan nama ganda, pemilih dengan alamat kosong, pemilih tanpa tanggal lahir dan pemilih fiktif. Terhadap laporan-laporan temuan ini, Bawaslu Provinsi Sumut, dalam pleno tanggal 19 Oktober itu sudah memberi tanggapan, agar KPU Provinsi Sumut melakukan perbaikan. Namun, KPU Provinsi Sumut kemudian menetapkan 9.840.562 pemilih di Sumut. Namun, temuan Bawaslu Provinsi Sumut juga cukup fantastis. Paling tidak ada sekitar 1,481,686 pemilih yang masuk dalam DPT Sumut yang tidak mempunyai NIK dan NKK. Ini belum lagi ditambah dengan pemilih dengan NIK ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang tanpa tanggal lahir, pemilih tanpa status perkawinan, pemilih yang tidak cukup umur, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT yang berjumlah 45.305.
Seluruh masalah ini kemudian telah dilaporkan Bawaslu Provinsi Sumut ke Bawaslu RI untuk dijadikan bahan pertimbangan agar ditundanya penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Hal ini, karena Bawaslu Provinsi Sumut menganggap, masih banyak masalah yang perlu diselesaikan dalam DPT di Sumut.
Keputusan rapat pleno KPU tanggal 23 Oktober 2013 yang memutuskan penundaan rekapitulasi DPT secara nasional selama dua pekan, kemudian membuat suasana menjadi lain. KPU Provinsi Sumut kemudian melakukan pembersihan terhadap DPT yang dianggap Bawaslu Provinsi Sumut bermasalah. Bahkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, KPU Provinsi Sumut berinisiatif mengundang seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Sumut untuk duduk bersama menyelesaikan DPT ini. Pertemuan antara penyelenggara teknis pemilu (KPU) dan pengawas pemilu ini kemudian dilaksanakan di Hotel Asean Medan pada tanggal 29 Oktober 2013.
Dari hasil pertemuan tersebut muncullah kesepahaman bahwa temuan 45.305 yang didapat jajaran Bawaslu Provinsi Sumut akan dibersihkan oleh KPU kabupaten/kota se-Sumut. Namun, KPU Provinsi Sumut dalam pertemuan itu juga menyebutkan bahwa untuk masalah NIK dan NKK kosong, tidak bisa dibersihkan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan KPU RI. Atas hal ini, setelah berkonsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumut menyetujuinya. Artinya, Bawaslu Provinsi Sumut dan KPU Provinsi Sumut sepakat bahwa persoalan NIK dan NKK kosong menjadi "wilayah" KPU RI dan Kemendagri untuk menyelesaikannya.
Pembersihan DPT kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan pengawas pemilu pada tanggal 1 November 2013. Seluruh pengawas pemilu di kabupaten/kota kemudian memberikan daftar pemilih by name dan by adress yang bermasalah dalam DPT.
Pasca pembersihan sekaligus pleno KPU penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi Sumut kemudian melakukan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi. Pada rapat pleno KPU Provinsi Sumut tentang rekapitulasi DPT, tanggal 2 November 2013, di Hotel Grand Angkas, ditetapkan jumlah pemilih sebesar 9.795.714. Jika menilik jumlah DPT ini dibanding DPT pada tanggal 19 Oktober 2013, maka didapat selisih 44.848. Artinya, KPU Provinsi Sumut sudah membersihkan 44.848 pemilih dalam DPT-nya. Tentunya melihat jumlah ini tidak terlalu jauh dari jumlah masalah yang sudah ditemukan oleh Bawaslu yang berkisar pada jumlah 45.305.
Walaupun, harus digarisbawahi bahwa penetapan rekapitulasi DPT di Sumut itu tetap menyisakan masalah adanya NIK dan NKK kosong. Tapi, karena sudah disepakati bahwa permasalahan NIK dan NKK kosong diselesaikan KPU RI bersama Kemendagri, maka Bawaslu Provinsi Sumut menyetujuinya.
Tetapi yang mengejutkan adalah bahwa KPU RI pada tanggal 1 November 2013 mengeluarkan surat edaran No 741 yang isinya meminta KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk berupaya maksimal mengisi NIK dan NKK kosong. Bahkan dalam point 2 surat edaran tersebut disebutkan agar KPU kabupaten/kota dan provinsi meminta berita acara dari kepala Lapas atau kepala dinas kependudukan dan catatan sipil terhadap NIK dan NKK yang kosong tersebut. Surat KPU RI ini tentu mengejutkan karena dikeluarkan hanya tiga hari sebelum penetapan rekapitulasi DPT secara nasional yang diagendakan tanggal 4 November 2013.
Ketika saya menulis catatan ini, usai menghadiri rapat pleno KPU Provinsi Sumut, saya seperti tertampar. Ada perasaan dipermainkan karena baru saja, Bawaslu Provinsi Sumut memutuskan menyerahkan persoalan NIK dan NKK kosong pada KPU RI dan Kemendagri. Dalam kapasitas sebagai pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut, saya menyampaikan dalam rapat pleno tersebut bahwa Bawaslu Provinsi Sumut mendukung langkah agar KPU dan Kemendagri menyelesaikan persoalan NIK dan NKK kosong ini. Kini, setelah keluarnya surat edaran No 741 itu, kegalauan terhadap persoalan DPT menjadi menggumpal. Apakah penetapan DPT akan ditunda lagi? Ah, susah benar mengurus DPT!
Aulia Andri
2 November 2013
No comments:
Post a Comment