Showing posts with label opini publik. Show all posts
Showing posts with label opini publik. Show all posts

Tuesday, 17 December 2013

Kelas Menengah dan Partisipasi Pemilu


Ketika melakukan diskusi dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang diselenggarakan Panwaslu Kota Medan, 16 Desember 2013, saya (lagi-lagi) mendapati sikap pesimis soal pemilu dan demokrasi di Indonesia. Teman saya, Majdah El Muhtaz, dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) yang turut menjadi pembicara mengemukakan dengan keras pendapatnya soal pemilu yang belum bisa menghasilkan kepemimpinan politik, seperti yang diharapkan publik secara luas. Majdah dan hampir seluruh audiens di acara itu, mengkritisi persoalan rendahnya partisipasi publik dalam pemilu. Apa yang dikatakan Majdah dan para audiens boleh jadi betul dan benar terjadi. Namun, tentu kita harus lihat dulu akar persoalannya. 

Saya berpendapat, persoalan partispasi publik dalam pemilu lebih disebabkan tidak acuhnya masyakat kelas menengah. Hal ini karena, masyarakat kelas menengah di Indonesia, sedang menikmati zona aman, pasca krisis ekonomi di Indonesia. Lihatlah, partisipasi politik masyarakat kelas menengah sejak Pemilu 2004 dan 2009 semakin menurun.

Padahal, jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori kelas menengah terus bertambah. Logika sederhana adalah, jika masyarakat kelas menengah bertambah, maka demokrasi akan semakin baik. Sejatinya, pesta demokrasi dalam bentuk pemilu legislatif maupun pemilu kepala daerah, sudah terbukti menjadi bagian yang mendorong peningkatan jumlah masyarakat kelas menengah ini. Terjadi laju peningkatan perekonomian karena proses-proses politik dalam bentuk pemilu. Sektor riil menjadi hidup. Namun yang patut disesalkan, meningkatnya jumlah kelas menengah tidak diiringi dengan kebangkitan kesadaran untuk mendukung sistem demokrasi.

Maka itu, kebangkitan kesadaran politik kelas menengah mutlak diperlukan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Antitesanya sederhana, sikap negatif kelas menengah terhadap pemilu tentu akan berkontribusi terhadap terpilihnya pemimpin yang tidak kredibel.

Lihatlah, pemilukada di DKI Jakarta. Saya sangat yakin, suksesnya pasangan Jokowi-Ahok karena didukung masyarakat kelas menengah yang kini menjadi mayoritas di Jakarta. Jokowi-Ahok tentu menjadi pembenaran, bahwa kelas menengah saat ini sedang menginginkan perubahan di Jakarta. Lokomotifnya tentu ada ditangan Jokowi-Ahok yang dinilai kelas menengah akan bisa melakukan hal tersebut.

Maka itu, saya mencermati, kini yang paling penting adalah mendorong masyarakat kelas menengah untuk kembali ikut dalam pesta demokrasi ini. Keberhasilan dan capaian yang sudah didapat masyarakat kelas menengah dalam bidang ekonomi, akan lambat laun bisa rubuh jika pemilu tidak menghasilkan kepemimpinan yang cakap dan kredibel. Yakinlah!

Medan, 17 Desember 2013

Martabat Pengawas Pemilu


Ketika membuka acara Rakernis Pengawasan Logistik, 13-15 Desember 2013, di Jakarta, pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengemukakan pendapat yang membuat saya tersadar tentang posisi jajaran pengawas pemilu. Pak Nas (demikian sapaan Nasrullah) mengemukakan bahwa dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang kepada jajaran pengawas pemilu, tidak diikuti dengan semakin tingginya marwah lembaga ini.

Pak Nas kemudian mencontohkan Komisi Yudisial (YK) yang terlihat sangat bermarwah dan bermartabat dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan Bawaslu, menurut Pak Nas belumlah bisa disandingkan. Padahal, jika dibandingkan dengan kewenangan KY, Bawaslu mempunyai kewenangan yang lebih luas, tak hanya memberi rekomendasi namun bisa melakukan eksekusi terhadap beberapa hal terkait ruang lingkup kerjanya.

Apa yang dikatakan Pak Nas, boleh jadi betul. Namun, tentu saja, Bawaslu tak mungkin disamakan dengan KY. Jika mau disandingkan, tentu lebih elok jika membandingkan antara KY dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saya melihat, sosok DKPP sebagai sebuah lembaga sudah cukup kokoh. Sebagai moral guard bagi penyelenggara pemilu, DKPP bisa dikatakan berhasil mencitrakan dirinya, bukan hanya dihadapan para penyelenggara pemilu, melainkan juga publik.

Sebenarnya, jika melihat postur Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, maka model pencitraannya haruslah sama dengan DKPP. Bawaslu harus terlibat gagah dan berwibawa dihadapan sesama penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Untuk point pertama ini, saya melihat ada proses pasang-surut. Hubungan jajaran Bawaslu dan KPU bisa dikatakan harmonis, namun disaat yang lain, tak mungkin menyembunyikan aroma perbedaan pendapat.

Sedangkan point lainnya, adalah bahwa jajaran pengawas pemilu tentu harus mendapatkan dukungan dan pengakuan dari publik. Saya menyadari sampai saat ini, Bawaslu belumlah mendapat dukungan dari publik secara riil. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu tentu sangat membutuhkan dukungan publik secara luas. Dukungan ini tentu tidak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, karena Bawaslu tentu harus menjaga dirinya terhadap hal tersebut.

Terkait dua point tersebut, dalam perjalanannya mengawal pemilu, jajaran Bawaslu tentu harus mengeluarkan rekomendasi yang bernas dan ajeg, agar publik merasakan manfaatnya. Keberpihakan publik kepada Bawaslu harus dibangun secara simultan, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Saya meyakini, kerja jajaran pengawas pemilu tak akan pernah bisa sukses, jika tak didukung oleh publik. Maka itu, tentu saja, jajaran pengawas pemilu tak bisa main-main menjalankan tugas dan fungsinya. Ada beban berat yang disandangnya, untuk mengangkat martabat dan marwahnya. Semoga kita semua, jajaran pengawas pemilu, bisa melaksanakannya.

Medan 16 Desember 2013

 

Sunday, 1 December 2013

Mau Kemana Pengawasan Dana Kampanye?

Kerumitan mengawasi masalah dana kampanye caleg di Pemilu 2014 sudah membayang di mata saya. Hal ini karena menurut saya, esensi pengawasan pemilu itu ya harusnya di soal dana kampanye ini. Merujuk ke beberapa election comitee di luar negeri, pengawasan dana kampanye merupakan persoalan krusial. Namun, melihat aturan soal dana kampanye ini, saya kemudian merasa pesimis akan bisa dilakukan pengawasan secara efektif. Hal ini karena berubah-ubahnya sistem pemilu di Indonesia. Ini membuat masalah besar di pengawasan dana kampanye yang seharusnya sudah dirumuskan sejak jauh hari. Lihatlah bagaiman sistem pemilu yang saat ini dicampur adukkan antara sistem pemilu berbasis parpol dan sistem pemilu berbasis kandidat. jika merujuk ke negara-negara di Eropa, maka kita akan melihat bahwa sistem pemilu disana jelas berbasis parpol. Hal ini tentu akan sangat memudahkan pengawasan dana kampanye oleh election comitee. Sedangkan di negara-negara seperti Amerika dan Asia, memang sistem pemilunya berbasiskan kandidat. Artinya, kandidat merupakan pihak yang akan diawasi dana kampanyenya.

Di Indonesia, dengan keputusan Mahakamah Konstitusi tahun 2009, bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak yang akan duduk di parlemen, membuat dampak pada pengawasan dana kampanye. Padahal, aturan pemilu sudah menyebutkan bahwa dana kampanye itu menjadi tanggung jawab parpol. Dengan keputusan MK ini, maka caleg akan sangat besar kemungkinan (dan ini sudah terjadi) membangun tim sukses sendiri dan menggunakan dana kampanye secara mandiri.

Kerumitan ini tentu makin dipertegas dengan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye, yang mewajibkan parpol melapor pemasukan dan pengeluaran dana kampanyenya pada KPU. Saya tak bisa membayangkan bagaimana kerumitan pengawasan yang dilakukan terhadap dana kampanye ini. Para pengawas pemilu bukanlah orang-orang yang dididik secara spesifik dalam bidang ekonimi, khususnya akuntansi. Maka, ini tentu akan menimbulkan banyak penafsiran dalam melakukan pengawasan dana kampanye. Bayangan saya, pengawasan dana kampanye ini akan tetap tidak bisa efektif dilakukan sebelum adanya ketegasan dari para pembuat Undang-Undang untuk membangun sistem pemilu yang tidak ambigu. Tentunya, ini akan mencegah munculnya pertanyaan dari seorang pengawas pemilu di Sumut kepada saya,"mau kemana pengawasan dana kampanye ini kita bawa?" Dan saya lagi-lagi tak bisa menjawabnya.

1 Desember 2013

Pilih APK atau Dialog?

Pekan-pekan menjelang akhir tahun 2013, Jajaran Pengawas Pemilu di Sumatera Utara (Sumut) masih disibukkan dengan masalah bagaimana mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di setiap sudut jalan. Saya pribadi meragukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Alat Peraga Kampanye bisa berjalan efektif. Pasalnya, saya menilai adanya kelemahan di aturan tersebut akibat ketiadaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

Maka itu, pertanyaan kawan-kawan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota di Sumut sering jawab dengan enteng. "Lho, memangnya ngapain kita repot-repot. Perlu diingat bahwa kalau pun soal APK ini dilanggar peserta pemilu, bahwa yang dilanggar itu aturan KPU. Bukan aturan pengawas pemilu," demikian saya biasanya menjawab.

Maka itu, saya dalam berbagai kesempatan bertemu dengan para calon anggota legislatif di ruang publik, selalu mengingatkan bahwa pentingnya untuk mengedepankan dialog ketimbang memasang APK. Saya sejak dulu berkeyakinan bahwa, APK dalam bentuk iklan luar ruang dan iklan melalui media massa, sangat tidak efektif untuk menarik pemilih.

Sebagai orang yang belajar ilmu komunikasi, saya meyakini apa yang dikatakan Al Ries dalam bukunya,"Fall of Advertising and Rise of Public Relations (2004)". Ries dalam buku itu dengan apik mencontohkan bahwa kini iklan bukanlah media yang baik untuk meningkatkan penjualan (selling). Iklan kini tak lebih dari sebuah medium yang tak mempunyai pengaruh besar bagi kehidupan masyarakat secara luas. Ries juga mencontohkan bahwa, iklan kini tak berbeda seperti lukisan yang hanya enak dipandang, tapi tak dibeli kecuali oleh orang yang benar-benar menyukainya.

Kembali ke soal APK yang dipajang dalam bentuk iklan di ruang-ruang publik, saya kok merasa hal ini merupakan pemborosan. Tak ada nilai lebih dari APK para caleg yang dipajang di ruang publik selain, jelas hal itu merupakan pelanggaran aturan berkampanye.

Bagi saya, dialog kepada publik secara langsung akan bisa meningkatkan bobot pencitraan seorang calon anggota legislatif. Menyampaikan visi dan misinya melalui jaringan tim kerja yang kuat, akan bisa membantu menjangkau khalayak secara luas dan tepat sasaran. Nah, kalau ini yang bisa dilakukan, maka pengawas pemilu gak perlu lagi galau mikirin APK yang bertebaran. Kan sama-sama enak.

1 Desember 2013

Wednesday, 6 November 2013

Akhirnya, DPT!

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno, 4 November 2013. Jalan berliku penetapan DPT ini cukup panjang, apalagi pasca diundurnya penetapan ini dalam rapat pleno 23 Oktober 2013.

Sebagai pengawas pemilu, tentu saja saya memberi catatan penting terhadap penetapan pleno DPT ini, karena memang masih banyak persoalan di dalam DPT ini. Lihat saja di Sumatera Utara (Sumut), masih ada ratusan ribu pemilih yang terdaftar di DPT tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Kondisi ini tentunya tidak baik dalam kerangka membangun sistem kepemiluan di Indonesia.

Saya menilai persoalan rumit DPT ini paling tidak harus diselesaikan sejak awal antara penyelenggara pemilu (KPU) dan pemerintah. Persoalan DPT ini harus diakui tak mudah. Ada dimensi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara didalam penyusunannya. Maka itu, sinergi pemerintah dan KPU wajib dilakukan agar sinkronisasi DPT ini bisa dilakukan.

Bagi saya, DPT paling tidak punya dua aspek penting yang harus diperhatikan. Ketika banyak pihak meributkan soal DPT, saya menjelaskan bahwa ada dua aspek yang termaktub di dalamnya. Pertama, persoalan DPT ini adalah persoalan bagaimana kita bersama-sama menyelamatkan logistik pemilu. Cobalah anda bayangkan jika DPT amburadul, maka akan terjadi kemubaziran dalam pengadaan logistik pemilu. Ada surat suara yang berlebih, ada tinta yang terbuang. Ini semua tentu harus menjadi perhatian. Kedua adalah, persoalan DPT ini menjadi penting karena menyangkut partisipasi warga negara dalam pemilu. Semrawutnya daftar pemilih tentu akan berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat.

Dua hal penting yang saya sebutkan diatas, tentunya menjadi point penting bagi kita semua untuk sama-sama membenahi DPT. Sebagai pengawas pemilu, saya meyakini bahwa core (inti) dari kepemiluan itu adalah bagaimana, setiap warga bisa terlindungi haknya dalam memilih, jadi bukan hanya soal bagaimana dan siapa yang akan dipilih.


Medan, 6 November 2013



Tuesday, 15 October 2013

Tulisan Lawas: Indonesia Ladang Perang Opini Publik

Walter Lippmann pada tahun 1922 menulis, "Decision in modern states tend to be made by the interaction, not of Congress and the executive, but of public opinion and the executive." Ketika itu Lippman menyatakan bahwa opini publik akan sangat berperan dalam negara demokrasi. Tapi bagaimana proses opini publik yang diyakini Lippmann dapat menjadi penting dalam sebuah demokrasi, hal itu kemudian yang menjadi pertanyaan penting lainnya.

Perjalanan panjang sejarah kemudian ternyata membuktikan apa yang ditulis Lippman. Opini publik kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi. Bahkan opini publik telah disejajarkan menjadi pilar kelima(Fifth Estate) dalam sebuah negara. Sebagai contoh Amerika, sebuah negara yang katanya paling demokratis pun "menghalalkan" opini publik untuk mengambil suatu keputusan.

Setelah peristiwa black september yang merontokkan dua menara kembar World Trade Center (WTC), pemerintahan Presiden Bush memang gusar. Setelah menunjuk hidung Osama bin Laden sebagai dalang teroris yang melakukan penyerangan, Amerika menyatakan sikap untuk memerangi terorisme. Berbagai strategi militer disusun untuk melakukan agresi ke Afganistan, negara dibawah rezim Taliban yang menolak menyerahkan Osama. Tapi penyerangan tak bisa dilakukan, karena pemerintahan Bush belum mendapat restu dari kongres Amerika.

Disana, pemerintahan Bush mulai menyadari, penyerangan ke Afganistan tidak akan dapat dilakukan. Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah dengan meminta restu publik melalui opini publik. Akhirnya, ketika pemerintahan Bush mengambil keputusan untuk melakukan penyerangan militer ke Afganistan, semuanya didasari bahwa 90 persen rakyat Amerika menginginkan penyerangan tersebut. Pemerintahan Bush dengan hasil polling itu membenarkan bahwa tindakan mereka menyerang Afganistan sudah tepat.

Di Indonesia hal yang sama juga tengah terjadi. Lihatlah ketika Abdurrahman Wahid, yang kala itu menjadi presiden  RI "dihabisi" beramai-ramai oleh politisi di MPR. Semua itu karena disebabkan opini publik yang telah terbentuk bahwa Wahid terlibat dalam skandal dana Yanatera Bulog sebesar Rp 35 milyar dan dana Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta. Padahal hingga kini masalah tersebut tidak juga menunjukkan titik terang. Tak ada kelanjutan proses penyidikan terhadap kasus ini yang membuktikan bahwa Wahid bersalah.

Lalu kasus yang lainnya ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kembali (PK) Tommy Soeharto. Majelis hakim yang diketuai M Taufiq dalam keputusannya mengabulkan sekaligus membebaskan Tommy dalam kasus tukar guling (ruislag) PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Keputusan itu banyak menuai reaksi yang tidak proporsional. Mahkamah Agung ditekan dan dianggap tidak mengindahkan rasa keadilan masyarakat. Ketika itu aspek hukum tidak lagi dapat dipandang jernih ketimbang opini publik yang telah terbentuk. Persoalannya, Tommy sudah dianggap penjahat kelas kakap dan buronan nomor satu di negara ini. Keputusan Mahkamah Agung itu dituding berkaitan dengan banyak hal. Maka muncul berbagai dugaan bahwa majelis hakim telah terkena suap hingga ancaman pembunuhan. Akibat keputusan ini juga publik menjadi frustasi dan kecewa. Kepercayaan terhadap hukum menjadi rendah. Tatanan hukum dianggap sudah kacau. 

Lantas ketika penyelewengan dana non bujeter Bulog sebesar Rp 40 milyar yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung terkuak, opini publik kembali menjadi kerangka berpikir kolektif. Masyarakat Indonesia dipengaruhi oleh opini publik yang mengatakan bahwa Akbar bersalah. Maka itu, konsekwensinya Akbar harus dihukum. Dan begitulah, kepuasan masyarakat tuntas ketika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Akbar dan menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat.

Opini Publik dan Agenda Media
Berkembangnya opini publik dalam sebuah tatanan masyarakat tidak terlepas dari peran media massa. Harus disadari media massa sebagai salah satu pilar (estate) negara juga mempunyai agenda untuk menciptakan opini publik. Agenda yang lazim disebut agenda media ini harus dilihat sebagai sebab mengapa sebuah kasus di blow up di media massa. Banyak media berpendapat, pemberitaan yang mereka hantarkan pada khalayaknya didasari oleh "hak untuk tahu" bagi masyarakat.

Seiring dengan kebebasan pers yang kini sudah dirasakan media massa Indonesia, kita cuma berharap bahwa media massa dapat berlaku profesional. Artinya berbagai pemberitaan tersebut harus benar-benar dilandasi agenda media untuk melayani "hak untuk tahu" masyarakat.

Mencermati agenda media di Indonesia, kita harus melihat media sebagai kekuatan yang tidak mungkin berpihak pada siapa pun. Hal ini seharusnya membuat media bebas dari nilai (neutral value). Walaupun adalah suatu kenyataan bahwa sistem bebas nilai (neutral value) itu akan selalu bersinggungan dengan permainan politik, bahkan di negara dan masyarakat paling demokratis sekalipun.

Berbicara mengenai agenda media dan opini publik, kita dapat melihat dengan pendekatan model agenda setting. Model ini mengasumsikan adanya hubungan yang positif antara penilaian yang diberikan media pada suatau persoalan dengan perhatian yang diberikan khalayak terhadap suatu persoalan. Atau, singkatnya apa yang dirasakan penting oleh media, akan dianggap penting pula oleh masyarakat.

Model agenda setting ini oleh Cohen (1963) dikatakan, "the press is significantly more than a surveyor of informatian and opinion. It may not be succesfull much of the time in telling the people what think, but it is stunningly succesfull in telling readers what to think about".

Selanjutnya, Rogers dan Dearing dalam Littlejohn (1999) menambahkan dalam sebuah proses model agenda setting ada tiga fungsi yang saling terkait. Pertama, prioritas bahwa sebuah isu harus diatur menjadi pembahasan di media atau agenda media. Kedua, agenda media ini harus menjadikan pengaruh rasa tertarik bagi publik untuk memikirkannya, atau disebut agenda publik (opini publik). Ketiga, agenda publik akan menimbulkan pengaruh bagi pembuat keputusan yang dijadikan pertimbangan, atau disebut agenda kebijakan.

Model agenda setting yang menggambarkan hubungan antara agenda media dan opini publik ternyata mempunyai tiga pengaruh. Dalam kajian yang dilakukan Littlejohn (1999) tiga macam pengaruh dari model agenda setting tersebut: Pertama, representation agenda dimana saat publik dipengaruhi agenda media. Kedua, persistance public agenda yang menunjukkan bahwa media telah sedikit mempengaruhi publik dan publik yang juga berusaha mempengaruhi media. Dan ketiga, persuasion agenda yang menyebutkan media telah sepenuhnya mempengaruhi agenda publik.

Akhirnya, media Indonesia dengan agenda medianya yang kini menjadi "pengadilan independen" tidak terjebak sebagai wahana fitnah dalam pembentukan opini publik menjadi harapan besar. Seperti yang dikatakan Pope (1997) bahwa media seharusnya menyeleksi (dengan bijaksana dan paling tidak memperhatikan kepentingan umum) secara tepat informasi apa yang menjadi suara masyarakat. Dan kemudian menyampaikan informasi tersebut secara adil, bertanggung jawab, singkat dan mudah di mengerti.

Aulia Andri, mahasiswa pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia